PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT
BANGUNAN
Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia,
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain, Pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pen
gawasan, dan pengendalian lingkungan hidup,
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya
sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke
dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu
hidup generasi masa kini dan generasi masa depan
Ekosistem adalah tatanan unsur
lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling
mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya
dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan atau
dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain
Daya tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Pelestarian daya tampung
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang dibuang ke
dalamnya . Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya
buatan. Baku mutu lingkungan hidup
adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang
ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak dapat berfungsi sesuai dengan
Kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati
lingkungan hidup yang dapat ditenggang . Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak
terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam
yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. Limbah
adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau
konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain. Limbah
bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan
atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan atau
Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua
pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan
atau perusakan lingkungan hidup. Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya
di bidang lingkungan hidup. Audit
lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung
jawab usaha dan atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap
persyaratan hukum yang berlaku dan atau kebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan oleh penanggung jawab usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar